120 Bangunan Liar Diduga Tempat Prostitusi dan Judi di Gunung Antang Jaktim Dibongkar

| 30 Aug 2022 14:50
120 Bangunan Liar Diduga Tempat Prostitusi dan Judi di Gunung Antang Jaktim Dibongkar
120 Bangunan Liar Diduga Tempat Prostitusi dan Judi ((Dok. Istimewa/dokumentasi Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta)

ERA.id - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban ke sejumlah bangunan liar di kawasan Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Bangunan yang ditertibkan ini diduga marak dengan praktek prostitusi dan perjudian.

"PT KAI bersama Pemerintah Kota Jaktim melakukan penertiban 120 bangunan liar yang diduga marak dengan praktek prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar. Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai No.388 tahun 1988," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

"Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal," sambungnya.

Eva menambahkan penertiban yang dilakukan hari ini juga didukung TNI dan Polri. Dia menerangkan total personel gabungan yang dilibatkan dalam kegiatan hari ini sebanyak 800 personel.

Lebih lanjut, Eva menerangkan penertiban ini tidak langsung dilakukan begitu saja. Sebelum dilakukan penggusuran, sambungnya, PT KAI sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada warga sekitar untuk segera meninggalkan lokasi.

"Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan antara lain pemberian surat perintah bongkar dan SP1 hingga SP3 namun tidak diindahkan oleh penghuni," jelasnya.

Eva mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan SP 1 pada 11 Agustus lalu. Untuk SP 2, dilayangkan pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022 kemarin. Pembongkaran yang dilakukan hari ini, katanya, berjalan dengan kondusif.

"Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987," ujar Eva.

Dia mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau ke seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Dia menyebut, Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Rekomendasi