ERA.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personel kepolisian yang terlibat kasus tewasnya Brigadir Yosua (Brigadir J), yakni AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri telah selesai dilaksanakan. AKP Dyah Candrawati tidak dipecat dari kepolisian atau hanya diberi sanksi demosi.
"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (08/09/2022).
Nurul menambahkan perbuatan AKP Dyah dinyatakan sebagai tindakan tercela. AKP Dyah, sambungnya, juga harus meminta maaf secara lisan dan tertulis karena terlibat dari kasus Brigadir J.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ucapnya.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Nurul menambahkan.
Sebelumnya, Polri kembali menggelar sidang KKEP terhadap personel kepolisian yang terlibat kasus tewasnya Brigadir J. AKP Dyah Candrawati akan menjalani sidang etik hari ini.
"Akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Dedi menyebut AKP Dyah Candrawati tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. AKP Dyah Candrawati, sambungnya, hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," ucap Dedi.
Dedi belum mau membeberkan peran AKP Dyah Candrawati dalam kasus Brigadir J. Dia hanya menyebut keputusan Polri terkait tindakan AKP Dyah Candrawati akan diketahui melalui putusan sidang etik nanti.
Lebih lanjut, Dedi menyebut sidang kode etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan.
"Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," ujarnya.
Diketahui, ketujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Ferdy Sambo menjadi tersangka ketujuh dari kasus obstruction of justice ini.
Dari tujuh tersangka ini, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Pol Agus Nurpatria telah selesai menjalani sidang etik. Hasil sidang etik memutuskan memecat Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria dari anggota kepolisian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiganya pun mengajukan banding dari putusan sidang KKEP ini.