ERA.id - Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG), atau personel Polri yang tersandung kasus Brigadir Yosua (Brigadir J) telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan disanksi demosi selama 3 tahun.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/09/2022).
Nurul menambahkan perbuatan Ipda Arsyad dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia dinyatakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain disanksi demosi, Ipda Arsyad wajib untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tambahnya.
Dari putusan sidang KKEP ini, Ipda Arsyad tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan atau personel Polri yang tersandung kasus Brigadir J, dilanjutkan usai sebelumnya ditunda karena saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Nurul Azizah sebelumnya mengatakan AKBP Arif Rahman hadir dalam sidang etik Ipda Arsyad.
"Hari ini beliau tadi sekitar jam 11.00 WIB sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir (di sidang etik Ipda Arsyad). Namun karena kondisi kesehatan belum stabil, beliau (AKBP Arif) tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (26/09/2022).
Nurul menambahkan sidang Ipda Arsyad dilanjutkan tanpa kehadiran penuh AKBP Arif dan masih berlangsung hingga saat ini. Untuk 5 saksi lainnya, yakni AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM, dapat mengikuti sidang KKEP Ipda Arsyad.