ERA.id - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram (kg) dari Malaysia. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita semua aset tersangka.
Polri merilis kasus ini di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (09/09/2022). Sebanyak 5 unit motor Harley ditampilkan dalam kasus ini.
Selain Harley, dua unit mobil merek Jaguar dan Honda Accord juga ditampilkan dalam rilis ini. Tak hanya kendaraan, sejumlah aset tanah dan bangunan pelaku, tumpukan uang juga ditampilkan Polri dari pengungkapan kasus ini.
Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan barang bukti yang diamankan ini milik tersangka FA alias V (45). Krisno menjelaskan FA adalah tersangka TPPU kasus narkoba yang ditangkap dari pengembangan kasus penangkapan tersangka MN, HA, dan MD dengan barang bukti 47 kg sabu, pada 12 April 2022 lalu.
"FA alias V berhasil ditangkap pada tanggal 26 juli 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, di sebuah hotel yang terletak di Bali," kata Krisno.
Dari penangkapan tersebut, FA mengakui sabu 47 kg itu diseludupkan dari tersangka MN, HA, dan MD. Polisi pun mendapat informasi bahwa sabu itu didapat FA dari UJ.
Jenderal bintang satu ini mengatakan FA memesan narkotika dengan komunikasi melalui telepon seluler. Sabu yang dibeli FA ini diantarkan melalui jalur laut.
Krisno mengatakan polisi pun menetapkan UJ sebagai daftar pencarian orang (DPO) dari kasus ini. UJ merupakan warga negara Malaysia. Selain UJ, polisi juga menetapkan SH yang juga warga negara Malaysia sebagai DPO.
"Penyidik menemukan informasi dan data-data yang mengarah adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA alias V, melalui data transaksi keuangan yang terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MN, HA dan MD, sehingga terhadap tersangka FA alias V telah ditetapkan sebagaI tersangka tppu dengan tindak pidana asal narkotika," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh aset tersangka FA alias V akan disita polisi. FA, sambungnya, akan dimiskinkan.
"Karena yang diungkap adalah master mind yang cukup tinggi lah rankingnya di Indonesia. Selain pengungkapan kasus narkoba, saat ini yang menjadi fokus jajaran direktorat narkoba adalah mengungkap TPPU, di dalam rangka untuk menyita seluruh aset-asetnya dan memiskinkan bandar narkoba yang dalam kategori kelap kakap. Ini kelas kakap, master mind yang cukup besar," ujar Dedi.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 7 handphone, 6 mobil merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes-Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry, serta 5 unit Harley.
Lalu 46 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung juga disita polisi. Selain itu, empat rekening tersangka untuk transaksi narkoba juga diblokir. Estimasi total aset yang disita polisi senilai Rp 50 miliar.
Dari kasus ini, tersangka FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Tersangka juga dijerat Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.