Polisi Gagalkan Penyeludupan 34.472 Baby Lobster di Kargo Bandara Soetta

| 10 Sep 2022 22:12
Polisi Gagalkan Penyeludupan 34.472 Baby Lobster di Kargo Bandara Soetta
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiyono menunjukan barang bukti (Dok Muhammad Iqbal/Era.id)

ERA.id - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 34.472 baby lobster lewat Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (10/9/2022).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiyono menyampaikan, berawal dari anggotanya yang tengah patroli, mencurigai dua kendaraan pribadi berada di area parkir truk kargo, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati tiga pelaku yakni RH (37), S (35), dan EDS (53) membawa paket yang diduga berisikan benih lobster," ucapnya, Sabtu (10/9/2022).

Atas temuan itu, lanjutnya petugas berkoordinasi dengan Mapolresta Bandara Soekarno Hatta dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti sebanyak 34.472 ekor benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik.

"Terdiri dari 20 kantong yang berisi benih Lobster Pasir sebanyak 24.608 rekor dan 12 kantong berisi benih Lobster Mutiara sebanyak 9.864," katanya.

Adapun pelaku berinisial RH, merupakan warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Ia berperan sebagai pengurus pengiriman benih lobster ke Singapura yang dipesan oleh seseorang bernama Kapuk dan dijanjikan upah Rp20 juta.

Tersangka S warga Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, berperan membantu RH mengurus dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan upah Rp5 juta.

Sementara EDS, warga Kampung Cierang, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, bertugas menerima pesanan Kapuk untuk mengantar barang dari Pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara dengan imbalan Rp1,1 juta.

Para tersangka diancam Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 31/2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang perikanan, dan atau pasal 34 ayat (1) jo Pasal 87 UU RI No 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," jelasnya.

Rekomendasi