Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 34.222 Ekor Benih Lobster, Nilainya Capai Rp5,3 M

| 02 Aug 2023 19:32
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 34.222 Ekor Benih Lobster, Nilainya Capai Rp5,3 M
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo saat menunjukkan barang bukti atas ungkap kasus penyelundupan benih lobster. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

ERA.id - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) sebanyak 34.222 ekor ke Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam pers rilisnya di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa penyelundupan benih lobster tersebut dengan mengemas ke dalam 36 kantung yang telah diisi air dan oksigen.

"Kami kembali menindak terhadap upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp5,3 miliar, yang akan diekspor secara ilegal melalui barang bawaan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Singapura," katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/7/2023).

Dalam penindakan itu, kata Gatot, bermula dari pendalaman informasi yang diterima pada hari Jumat (28/7), akan ada pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soetta oleh seorang penumpang dalam barang bawaannya.

Selanjutnya, dari informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data terkait dengan keberangkatan penumpang ke luar negeri.

Tim gabungan, kata dia, mencurigai seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal Sumatera Utara yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951).

"DP rencananya berangkat pada tanggal 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang ke luar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor itu," jelasnya.

Atas pemeriksaan petugas terhadap tersangka DP, diketahui bahwa check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, kemudian atas barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-Ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas di lapangan mendapati kejanggalan atas hasil citra image barang bawaan bagasi tersangka dan diduga koper miliknya berisikan benih bening lobster. Atas dasar tersebut dilakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapannya dengan turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS," ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan itu, kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan perincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir.

"Tersangka mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp10 juta," ujarnya.

Atas penindakan tersebut, tersangka melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Saat ini tersangka diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mencari pelaku lainnya," tuturnya.

Terhadap barang bukti yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang sebagai penyelamatan lebih awal atas benih-benih lobster tersebut.

"Pada tanggal 29 Juli itu, kami langsung melepas benih di Pantai Carita, Banten," kata dia.

Rekomendasi