Tok! DPRD Resmi Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

| 13 Sep 2022 13:52
Tok! DPRD Resmi Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta (Sachril Agustin Berutu/Era.id)

ERA.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria. Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna (rapur) DPRD DKI Jakarta.

"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatan 2107 hingga 2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Prasetio dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (13/09/2022).

Pras --sapaan akrabnya-- menjelaskan usulan pemberhentian tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022.

Usai Pras memberikan paparan, dilanjutkan dengan pendatanganan berita acara pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies dan Ariza. Dari pihak DPRD DKI diwakilkan oleh Ketua DPRD DKI Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri.

Usai pengumuman pemberhentian tersebut, DPRD DKI Jakarta hari ini juga direncanakan untuk membahas nama penggani Anies Baswedan.

Rekomendasi