DPRD Resmi Usulkan Pemberhentian Dirinya Jadi Gubernur, Anies: Kita Bekerja Seperti Biasa

| 13 Sep 2022 14:53
DPRD Resmi Usulkan Pemberhentian Dirinya Jadi Gubernur, Anies: Kita Bekerja Seperti Biasa
Anies Baswedan (Sachril Agustin Berutu/Era.id)

ERA.id - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.

Anies tertawa ketika disinggung masa jabatannya tinggal satu bulan lagi atau "one month notice".

Diketahui, Anies dan Riza Patria mengikuti rapat paripurna DPRD DKI terkait pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Usai mengikuti rapat paripurna, Anies ditanya awak media perihal masa jabatannya yang tinggal sebentar lagi.

"One month notice ya, Pak?" tanya awak media.

"Ha-ha-ha," balas Anies sambil tersenyum dan tertawa ke awak media.

Anies lalu menerangkan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur merupakan proses administrasi yang dilakukan DPRD di seluruh provinsi Indonesia.

Politikus non partai itu menambahkan dirinya dan Riza Patria akan tetap bekerja seperti biasa meski masa jabatannya akan berakhir sebentar lagi.

"(Bekerja) seperti biasa saja, termasuk doorstop (dengan awak media), termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa. (Rapat paripurna) ini adalah proses administrasi yang masih dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia. Dan gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, wakil gubernur masih mengerjakan tugasnya sampai masa jabatan berakhir," ujarnya.

Diketahui, masa jabatan Anies dan Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022 nanti.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatan 2107 hingga 2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Prasetio dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (13/09/2022).

Pras --sapaan akrabnya-- menjelaskan usulan pemberhentian tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022.

Usai Pras memberikan paparan, dilanjutkan dengan pendatanganan berita acara pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies dan Ariza. Dari pihak DPRD DKI diwakilkan oleh Ketua DPRD DKI Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri.

Usai pengumuman pemberhentian tersebut, DPRD DKI Jakarta hari ini juga direncanakan untuk membahas nama penggani Anies Baswedan.

Rekomendasi