DPRD Ingin Pengubahan RSUD Jadi 'Rumah Sehat' Dibatalkan, Sebut Gubernur DKI Baru Akan Batalkan Penjenamaan Ini

| 14 Sep 2022 19:32
DPRD Ingin Pengubahan RSUD Jadi 'Rumah Sehat' Dibatalkan, Sebut Gubernur DKI Baru Akan Batalkan Penjenamaan Ini
Anies Baswedan (Antara)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. DPRD DKI Jakarta mengatakan penjenamaan ini tidak akan dilanjutkan di periode gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

"Logo (penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta) seperti ini nanti kalau sudah berganti gubernur belum tentu tetap ada," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Dian Pratama saat Rapat Komisi E bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/09/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Dian menjelaskan hanya ada dua nama rumah sakit yang diakui, yakni rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Dia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya membuang-buang anggaran bila mengganti melakukan penjenamaan RSUD.

"Berapa banyak biaya yang dibutuhkan untuk mengganti logo seperti ini? Sudah di-launching atau belum Ibu (Kadinkes DKI Widyastuti)? Berapa banyak (biaya yang dikeluarkan)," sambungnya.

Masih mencecar Widyastuti, Dian mengatakan bila penjenamaan RSUD dilakukan, hal ini akan berdampak ke izin petugas pelayanan kesehatan yang bekerja. Selain itu, sambungnya, juga akan berdampak ke izin operasional RSUD tersebut.

"Kedua ibu sendiri bilang dalam permenkes hanya dua rumah sakit umum dan khusus, izinnya terutama izin operasional dan tenaga kesehatan sedangkan ini berganti rumah sehat. Bagaimana izinnya?" ucapnya.

"Nah untuk izin tenaga kesehatan kan rumah sakit harus ganti. Sebagai tenaga medis saya mengurus izin klinik saya, izin SIP (Surat Izin Praktik) saya. Di situ tercantum bekerja di RS mana. Apa (tenaga kesehatan) bisa mengeluarkan izin bekerja di rumah sehat mana? Coba saya tanya ada nggak izinnya rumah sehat mana keluar izinnya. Di PTSP keluar nggak?" tambahnya.

Bila memang Rumah Sehat untuk Jakarta belum di-launching, Dian ingin agar penjenamaan RSUD ini dibatalkan. Namun bila sudah di-launching, Dian mengatakan Gubernur DKI Jakarta selanjutnya harus mengembalikan nama RSUD seperti sebelumnya.

"Kalau menurut saya kalau memang belum launching ya batalin saja. Tetapi kalau sudah launching ya tunggu saja gubernur turun. Kita juga melakukan sesuatu, kita diskusikan dengan yang mengerti. Ada UU, ada Permenkes Nomor 23 Tahun 2020 kan sudah diatur semua. Bukan negara kita maksudnya bukan milik keluarga apalagi pemerintah ada peraturannya," kata Dian.

Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta menyebutkan anggaran penggantian logo untuk jenama "Rumah Sehat untuk Jakarta" dibebankan kepada masing-masing RSUD di Ibu Kota secara bertahap.

"Proses penggantian logo Rumah Sehat Untuk Jakarta dilaksanakan secara bertahap sesuai anggaran masing-masing RSUD," kata Wakil Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati di Jakarta, Selasa (9/8/2022) dikutip dari Antara.

Dengan demikian, kata dia, anggaran untuk penggantian logo terbaru itu tidak dibebankan kepada APBD DKI. Namun, Ani tidak menyebutkan detail anggaran yang digelontorkan oleh masing-masing RSUD yang ada di DKI Jakarta.

Ani menjelaskan nantinya penganggaran penggantian logo itu diambil dari pos pemeliharaan sarana dan prasarana gedung RSUD.

Ani menambahkan nomenklatur RSUD tidak berubah hanya jenama RSUD di Jakarta mencapai Rumah Sehat untuk Jakarta.

Adapun tujuan dari jenama itu, kata dia, untuk mengubah pola pikir masyarakat, datang ke rumah sakit bukan hanya ketika sakit tetapi juga untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas kesehatannya.

Untuk itu, lanjut dia, Rumah Sehat untuk Jakarta mengembangkan konsep layanan promotif preventif sebagai bagian dari layanan rumah sakit yang paripurna dan berkesinambungan.

Melansir situs dinkes.go.id, dalam menegaskan penjenamaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 562 Tahun 2022, tentang “Penjenamaan Rumah Sakit Daerah Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.”

“Menetapkan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' sebagai penjenamaan Rumah Sakit Daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tertulis dalam Keputusan Gubernur, dilihat di situs dinkes.go.id, Rabu (14/09/2022).

Dalam Kepgub Nomor 562 tersebut, dijelaskan pula seperti logo, makna, huruf, warna dan tata letak penjenamaan Rumah Sakit Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Penjenamaan Rumah Sehat Untuk Jakarta bagi 31 RSUD di DKI Jakarta, juga menyeragamkan seluruh simbol RS se-Jakarta. Ini karena selama ini simbol RSUD di Rumah Sakit kita berbeda-beda, seakan-akan bukan satu kesatuan. Padahal bapak/ibu, RSUD ini milik kita, milik Pemprov DKI Jakarta yang memberikan pelayanan bagi seluruh warga Jakarta,” ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Rekomendasi