Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Yatim Piatu di Jakarta Utara, Begini Kronoligis Kejadiannya

| 17 Sep 2022 21:32
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Yatim  Piatu di Jakarta Utara, Begini Kronoligis Kejadiannya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak yatim piatu di wilayah Jakarta Utara. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol, Wibowo mengatakan, para tersangka ini tidak ditahan dan ditempatkan di shelter Cipayung, Jakarta Timur. 

"Yang jelas 4 orang ini sudah kita amankan walaupun tidak bisa kita tahan. Pelaku sudah kita titipkan ke shelter Cipayung," kata Wibowo di Jakarta (17/9/2022). 

Menurutnya, para pelaku ini tidak bisa dilakukan penahanan. Hal itu mengacu kepada UU Perlindungan Anak. Pelaku pun kini telah dititipkan ke Shelter ABH (Anak Berhadapan Hukum) Cipayung.

"Dalam UU Perlindungan Anak nggak bisa kita sebutkan anak sebagai tersangka. Yang ada anak berhadapan dengan hukum atau ABH," katanya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologis kejadian itu. Awalnya korban ini korban pertama kali bertemu dengan empat orang pelaku pada Jumat (1/9).

Ketika itu, korban yang tengah dalam perjalanan pulang bertemu keempat pelaku di Hutan Kota di wilayah Jakarta Utara.

"Memang begitu korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini kemudian salah satu ABH (anak berhadapan hukum) ini memeluk si korban dan kemudian menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya. Kemudian dijawab korban tidak mau," jelasnya. 

Kemudian, esok harinya korban kembali bertemu dengan para pelaku di tempat tersebut. Akhirnya, para pelaku lalu melakukan tindakan perkosaan kepada korban.

"Besoknya ketemu lagi dengan korban dan para ABH empat orang ini dan terjadinya kasus pencabulan tadi,' ujarnya. 

Rekomendasi