Pengacara Brigadir J Senang Banding Ferdy Sambo Ditolak-Dipecat PTDH, Sebut Eks Kadiv Propam Ini 'Banci'

| 19 Sep 2022 19:08
Pengacara Brigadir J Senang Banding Ferdy Sambo Ditolak-Dipecat PTDH, Sebut Eks Kadiv Propam Ini 'Banci'
Kamaruddin Simanjuntak (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polri menolak banding Irjen Ferdy Sambo dan memutuskan mantan Kadiv Propam Polri ini dipecat sebagai anggota kepolisian atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak menilai penolakan banding Ferdy Sambo yang dilakukan Polri dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah tepat.

"(Penolakan banding) itu sudah sangat bagus atau tepat. Karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (19/09/2022).

Kamaruddin menambahkan Ferdy Sambo tidak memiliki sikap ksatria seperti jenderal Polri lainnya. Dia pun mengatakan Ferdy Sambo tidak layak menjadi anggota Polri. Lebih lanjut, pengacara Brigadir J ini menyebut Ferdy Sambo "banci".

"Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain. Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," ucapnya.

Kamaruddin pun mengatakan Ferdy Sambo tidak pernah meminta maaf ke keluarga Brigadir J karena telah melakukan pembunuhan. Ferdy Sambo juga, kata dia, telah menyeret banyak anggota polisi dari kebohongan yang telah dibuatnya.

"Kemudian dia Kadiv Propam, Kadiv Propam itu kan garda terdepan membina disiplin Polri. Tetapi dia jadi garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri. Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucap Kamaruddin.

Sebelumnya, sidang KKEP banding Irjen Ferdy Sambo telah selesai. Polri memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.

"Satu, menolak permohonan banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang KKEP banding Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/09/2022).

Agung menambahkan perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ferdy Sambo, sambungnya, dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dan sanksi administratif berupaya PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Rekomendasi