ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengatakan, seharusnya terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dipecat juga sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebab, Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan. Jangan cuma saya (yang disanksi PTDH)," kata terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (06/12/2022).
Diketahui, selain Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sebelum menjalani sidang di PN Jaksel, Ferdy Sambo telah mengikuti sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/08) lalu. Dari sidang etik ini, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
Tak terima dipecat, Mantan Kadiv Propam Polri langsung mengajukan banding. Namun, Mabes Polri menolak banding yang bersangkutan.
Sedangkan, untuk Bharada E dan Bripka RR belum juga menjalani sidang KKEP. Polri belum memberikan penjelasan mengapa kedua terdakwa ini belum disidang etik.