ERA.id - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Terkait kasus Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," kata perwakilan Persaja Kejati DKI, Yadyn, Rabu (21/9/2022).
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
Yadyn mengatakan, Alvin diduga menyebarkan berita bohong melalui akun YouTube Quotient TV. Konten soal sarang mafia itu dianggap melukai nurani jaksa.
"Mendiskreditkan penegak hukum, dalam hal ini instansi kejaksaan dan telah menciderai nurani jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat melalui sejumlah penanganan perkara besar," ucapnya.
Sejumlah video dan alat bukti lainnya diberikan ke penyidik saat membuat laporan ini. Alvin Lim dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.
Sekedar mengingatkan, Alvin Lim sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelapor dari laporan ini adalah Henry Surya.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Mei 2022. Alvin Lim dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.