ERA.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 9 orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada periode 6-16 September 2022 di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) Jakarta dan Tangerang.
"Kami berhasil menangkap sembilan orang dan lokasinya berbeda-beda, baik di Jakarta maupun di Tangerang," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Komarudin menjelaskan, TKP pertama, ditangkap PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP kedua, kami tangkap SM (33), TKP ketiga kami tangkap MS (42) dan TKP keempat 4 kami tangkap YP (28).
Petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram (kg) dan ganja 3,1 kg serta pil ekstasi sebanyak 40 butir.
Komarudin mengatakan, bahwa tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama lima tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas," katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, proses hukum kepada mereka untuk narkotika jenis sabu terus berjalan dan mereka dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Ant).