Polda Metro Jaya Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Kapolres Bukittinggi Jual Sabu 5 Kg Hasil Sitaan

| 14 Oct 2022 21:30
Polda Metro Jaya Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Kapolres Bukittinggi Jual Sabu 5 Kg Hasil Sitaan
Konferensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa di Kapolres Jakarta Pusat (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Teddy disebut sebagai pengendali sabu 5 kilogram (kg).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Teddy memerintahkan Eks Kapolres Bukittinggi untuk menjual sabu yang merupakan hasil sitaan.

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul (barang bukti sabu diambil untuk dijual itu) adalah perintah dari Bapak TM. Bukan dia hanya memerintahkan (untuk jual sabu)," tambahnya.

Dia menyatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus narkoba dari Tersangka berinisial A dan L.

Pengembangan pun dilakukan dan diketahui sabu ini didapat dari AKBP D, yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.

"Dari keterangan saudara D, saudara D gunakan saudara A sebagai penghubung antara saudara D dan saudara L, dari keterangan saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Jl Garuda No. 2, Kemayoran, Jakpus, Jumat (14/10/2022).

Mukti menjelaskan sabu yang dimiliki tersangka D merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi. Dia menerangkan Teddy memerintahkan AKBP D untuk menjual barang bukti sabu itu.

"Di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.

Dalam kasus dugaan penjualan narkoba yang merupakan barang bukti tersebut, Teddy Minahasa dikenakan pasal terkait jual beli narkotika golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009.

'Untuk pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti.

Tags :
Rekomendasi