ERA.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menjatuhi sanksi demosi satu tahun kepada mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, Kombes Pol, Murbani Budi Pitono (MBP) karena diianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat (Brigadir J).
"Dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan di YouTube Polri TV Radio, Kamis (29/09/2022).
Dalam keputusan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin Rabu (28/9), bahwa apa yang dilakukan oleh bersangkutan itu dianggap perbuatan yang tercela.
Selain disanksi demosi, dia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," tambahnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan sidang KKEP ke personel Polri yang terlibat kasus Brigadir J masih berlanjut. Hari ini, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
"Agenda sidang hari ini, sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS, akan dilaksanakan hari ini direncanakan pukul 10.00 WIB," ujar Ramadhan.