ERA.id - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Majelis Hakim KKEP memutuskan anak buah Ferdy Sambo ini dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Richard tak mengajukan banding dari putusan majelis hakim KKEP.
Diketahui, sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer. Kedelapan saksi ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S.
Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf tidak dapat hadir secara langsung di sidang KKEP Bharada E karena tidak mendapat izin. Meski tak hadir, ketiganya memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan oleh majelis hakim KKEP.
Untuk Kombes MBP dan Iptu JA juga tak hadir dalam sidang KKEP Bharada E karena sakit. Keduanya juga menyampaikan keterangan secara tertulis dan dibacakan oleh majelis hakim KKEP.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara ke Bharada E.