Belum Dipakai, Lahan Pulau G Jakarta Hasil Reklamasi Sudah Menyusut, Katanya Kena Abrasi

| 29 Sep 2022 13:08
Belum Dipakai, Lahan Pulau G Jakarta Hasil Reklamasi Sudah Menyusut, Katanya Kena Abrasi
Ilustrasi reklamasi Jakarta (Antara)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencanangkan reklamasi Pulau G digunakan sebagai permukiman. Setelahnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi PAN Zita Anjani menyebut, luas Pulau G kini tergerus akibat abrasi.

"Nah intinya tadi perlu dicermati bahwa Pulau G itu belum dilakukan kegiatan apapun dari 30 hektare sudah kena abrasi jadi sekarang tinggal 1,7 hektare," kata Zita, Kamis (29/09/2022).

Zita ingin agar komisi D DPRD DKI Jakarta mengawasi pembangunan yang akan dilakukan di Pulau G ini. Politikus PAN ini menyebut, nantinya pembangunan di Pulau G itu akan dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak swasta.

Dia pun berharap agar Pemprov DKI Jakarta cermat ketika melakukan perjanjian kerja sama dengan pengembang. Hal ini agar tercipta prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

"Jangan sampai nanti bangun ini, bangun itu, tapi nanti dampaknya merusak lingkungan, karena belum dibangun aja dari 30 hektare tinggal 1,7 hektare dalam 6 tahun. Bayangin tuh, nanti kalau dibangunnya nggak sesuai lingkungan, kita harus keluar uang lebih banyak lagi untuk masalah-masalah lingkungan ke depannya gitu," tambahnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang.

Penetapan Pulau G sebagai zona ambang tertuang dalam Pasal 192 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Berikut bunyi pasal 192 ayat 2 Pergub tersebut.

Zona ambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kawasan reklamasi Pulau G

b. Kawasan perluasan Ancol

c. Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan

d. Kawasan belakang tanggul pantai.

Pada aturan ini, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman. "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dari Pergub ini juga dijelaskan, ada dua kriteria pada zona ambang. Pertama, kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.

Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Rekomendasi