ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang.
Penetapan Pulau G sebagai zona ambang tertuang dalam Pasal 192 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Berikut bunyi pasal 192 ayat 2 Pergub tersebut.
Zona ambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan reklamasi Pulau G
b. Kawasan perluasan Ancol
c. Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan
d. Kawasan belakang tanggul pantai.
Pada aturan ini, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Dari Pergub ini juga dijelaskan, ada dua kriteria pada zona ambang. Pertama, kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.
Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan Pulau G belum ditentukan apakah untuk permukiman atau tidak.
"Itu sebenarnya belum karena itu belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya (Rencana Tata Ruang Wilayah) akan diatur. Kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di Perda awalnya. Karena itu belum ada aturannya kan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (21/09/2022).
Dia menerangkan Pergub ini mengarahkan Pulau G untuk digunakan sebagai permukiman. Sebab, sambungnya, suatu wilayah yang ditetapkan dalam zona ambang belum mendapat kepastian peruntukan penggunaannya.
"Diarahkan, betul, tapi kan pendetailannya tergantung Perda. yang menentukan (peruntukan Pulau G) nanti Perda," ucapnya.
"Tapi karena itu zona ambang, nggak diarahkan, tapi zona ambang bisa bebas. Maka disebut zona ambang, bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," kata Heru.