Anies Respons Isu KPK yang Dianggap Ingin Menjegalnya di Pilpres Lewat Kasus Formula E

| 10 Oct 2022 09:12
Anies Respons Isu KPK yang Dianggap Ingin Menjegalnya di Pilpres Lewat Kasus Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons isu KPK yang dianggap ingin menjegal dirinya maju sebagai calon presiden (capres) 2024 lewat kasus Formula E.

Anies tak percaya informasi tersebut dan yakin KPK akan bekerja profesional. "Saya rasa KPK menjalankan tugasnya secara profesional. Ketika sebuah institusi menerima laporan maka institusi harus menindaklanjuti," kata Anies kepada wartawan di Setu Babakan, Jakarta Selatan, dikutip Senin (10/10/2022).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga demikian. Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti laporan yang diterimanya.

Bila ternyata laporan itu benar, maka akan ditindaklanjuti. Namun jika informasi itu palsu atau tidak benar, laporan itu akan disetop.

"Dicek apakah laporannya benar atau tidak. Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai. Kita hormati Saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," jelas Anies.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini, justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya sampai saat ini masih menyelidiki kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.

"Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksudm merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur Undang-Undang atau tidak," ucap Ali.

KPK, kata dia, saat ini juga masih mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, dalam proses internal KPK bahwa pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara. "Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," tuturnya.

Adapun pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Menurutnya, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.

Rekomendasi