Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

| 12 Oct 2022 20:24
Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rizky Billar dan Lesty Kejora (Instagram)

ERA.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

"Maka malam hari ini saya sampaikan dari penyidik satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Maka, atas perbutannya Rizky Billar bakal terancam hukuman lima tahun penjara. "Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan Pasal 44 kekerasan fisik didukung ancaman hukuman 5 tahun penjara terkait KDRT UU 23 2004," tegasnya. 

Tentunya, penetapan tersangka Rizky Billar itu sesuai dengan alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik kepolisian. "Keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," katanya. 

Sebelumnya, pedangdut muda, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Mapolres Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Lesti mengaku sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti pun terlihat mukanya mengalami lebam dan sempat dilarikan ke rumah sakit karena tulang lehernya bergeser. 

Rekomendasi