ERA.id - Wanda Hamidah mengungkapkan bahwa rencana penggusuran rumahnya telah dibatalkan. Hal ini disampaikan oleh Wanda lewat unggahan di Instagramnya, pada Sabtu (15/10/2022).
"Rencana eksekusi atas rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemda DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Pusat tidak berlanjut alias urung," isi pernyataan yang diunggah oleh Wanda Hamidah.
Batalnya eksekusi rumah tersebut usai dilakukan mediasi antara anggota DPRD Wa Ode Herlina dengan Pemda DKI Jakarta. Mengenai batalnya eksekusi rumahnya ini membuat Wanda mengucapkan syukur.
"Indonesia negara hukum. Alhamdulillah, sudah ada Panggilan Sidang PTUN dengan nomor perkara: 396/G/2022/PTUN.JKT yang akan dilaksanakan Rabu, 19 Oktober 2022 terhadap gugatan Surat Perintah Pengosongan yang diterbitkan oleh Walikota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Wanda pada keterangan unggahannya.
Lebih lanjut, Wanda meminta dukungan doa agar masalah tersebut segera selesai. Ia juga berharap agar keluarganya tidak diganggu, hingga adanya putusan hukum.
"Mohon doa, sudah seharusnya tidak ada lagi yang mengganggu keluarga kami hingga adanya putusan hukum," pungkas Wanda Hamidah.
Seperti diketahui, rencana penggusuran rumah Wanda Hamidah ini berawal dari surat peringatan yang diberikan oleh Walikota Jakarta Pusat. Rumah tersebut disebut bukan milik Wanda Hamidah, dan sang aktris hanya memiliki Surat Izin Penghunian yang sudah kadaluarsa sejak tahun 2012.