Kemendagri Bakal Evaluasi Pj Gubernur per 3 Bulan, Heru Budi: Bagus, Jadi Perintahnya Suruh Kerja

| 17 Oct 2022 17:15
Kemendagri Bakal Evaluasi Pj Gubernur per 3 Bulan, Heru Budi: Bagus, Jadi Perintahnya Suruh Kerja
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi (Gabriella/ERA.id)

ERA.id - Penjabat (P) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak masalah jika kinerjanya harus dievaluasi per tiga bulan. Dia menilai, hal itu jusru sebagai perintah agar pengganti sementara kepala daerah harus sungguh-sungguh bekerja.

Hal ini merespon aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengevaluasi Pj kepala daerah per tiga bulan selama satu tahun menjabat.

"Kalau evaluasi tiga bulan sekali, ya bagus. Jadi perintahnya suruh kerja," kata Heru di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Heru mengatakan, kerja Pj kepala daerah tentunya harus tetap berkooridinasi dengan pimpinan DPRD. Untuk itu, komunikasi harus terus dijaga.

"Kerja tentunya bersama dengan Pak Ketua DPRD, para wakil DPRD, dan seluruh jajajran komunikasi baik," katanya. 

Lebih lanjut, Heru menilai, adanya evaluasi merupakan hal yang biasa saja.

"Ya kalau evaluasi, biasa. Bagus," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Eddy Marsudi menambahkan, pihaknya tak memiliki kepentingan apapun. Karenanya, apapun yang disampaikan Heru akan didukung oleh DPRD.

"Kalau dari DPRD, ini apa yang dikatakan Pak Heru, kita akan mendukung. Karena kita enggak punya kepentingan apa-apa," kata Prasetyo.

Meski demikian, kerja sama antara DPRD DKI dengan Pj Gubernur DKI ke depannya masih akan berjalan dinamis. Apabila dalam perjalanannya memang ada yang tidak cocok, maka akan masuk dalam evaluasi.

"Kalau kerja dinamis, saya rasa pekerjaan tiga bulan kalau memang kita enggak bisa kerja, ya semua terevaluasi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatkan, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hanya selama satu tahun.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Tito, akan mengevaluasi Heru selama memimpin Jakarta setiap tiga bulan. Selama satu tahun, jabatan Heru bisa diperpanjang atau digantikan pejabat eselon I lainnya.

"Masa jabatan satu tahun, tapi kita nanti akan evalluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Tito meminta Heru untuk menjalankan tugasnya memimpin Jakarta dengan sebaik-baiknya. Mengingat, Jakarta memiliki berbagai permasalahan yang cukup kompleks.

"Saya mohon kepada Mas Heru, ini adalah amanah dari Allah, kemudian kepercayaan dari pimpinan negara, dari pemerintah. Saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, baik yang reguler yang saya sampaikan yang rutin-rutin, permasalahan Jakarta kan kompleks," kata Tito.

Rekomendasi