Usai Dilantik, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi: Saya Akan Kerja, Kerja, Kerja!

| 17 Oct 2022 11:28
Usai Dilantik, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi: Saya Akan Kerja, Kerja, Kerja!
Heru Budi Hartono (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, akan bekerja kerja selama setahun ke depan untuk memimpin Jakarta. Dia mengatakan, program-program kerja yang sudah akan dan baik untuk masyarakat akan dia lanjutkan.

"(Program kerja) yang bagus dan baik untuk masyarakat pasti akan saya lanjutkan. Saya akan kerja, kerja, kerja," kata Heru di Kantor Kementerian Dalam Negerii (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Heru mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan juga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah merinci program-program kerja apa saja yang harus dijalankan.

"Tentunya tadi Pak Mendagri sudah menekankan beberapa poin dan akan kami masukkan dalam sebuah program 2023. Termasuk juga Pak Anies menyampaikan dalam RPD (Rencana Pembangunan Daerah), nanti kami rinci," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru menyaimpaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mempercayakan tugas-tugas memimpin DKI Jakarta kepadanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Anies yang selama lima tahun ini memimpin DKI Jakarta.

"Saya ucapkan terima kasih kepadak bapak Presiden, bapak Wakil Presiden, tentunya pemerintah Pak Mendagri, saya hari ini sudah dilantik," kata Heru.

"Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada bapak gubernur periode 2017-2022, Pak Anies Baswedan yang saya banggakan, saya cintai," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Pelantikan digelar pada pukul 8:30 WIB di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Selain Heru, Tito juga melantik Pj Bupati Yapen Cyfrianus Y. Mambay, dan Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya. 

Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, bupati dan wakil bupati Yapen, dan bupati dan wakil bupati Tolikara.

"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Tito yang ditirukan para Pj.

Tito mengatakan, masa jabatan Heru Budi PJ Gubernur DKI Jakarta hanya selama satu tahun.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Tito, akan mengevaluasi Heru selama memimpin Jakarta setiap tiga bulan. Selama satu tahun, jabatan Heru bisa diperpanjang atau digantikan pejabat eselon I lainnya.

"Masa jabatan satu tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi," kata Tito

Rekomendasi