ERA.id - VH (29) warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan aksi bejat terhadap B (13), yang merupakan anak sambungnya.
"Betul, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon," ucap Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar, Rabu (19/10/2022).
Nandar mengatakan, peristiwa bejat itu dilakukan pelaku di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB yang diawali kecurigaan sang ibu kepada suami.
"Awalnya ibu korban curiga dengan suaminya (ayah tiri) yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksi pencabulan karena ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak," katanya.
Nandar menyebutkan, atas kejadian tersebut ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Nandar menambahkan, akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.