Ketahuan Bawa Kokain 1,2 Kg di Dalam Perut oleh Bea Cukai Soetta, WN Peru Ini Terancam Hukuman Mati

| 19 Oct 2022 20:42
Ketahuan Bawa Kokain 1,2 Kg di Dalam Perut oleh Bea Cukai Soetta, WN Peru Ini Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi kokain (Antara)

ERA.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Peru, EAM (39) ditangkap karena ketahuan menyembunyikan narkotika jenis kokain di dalam perutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan kasus ini berawal ketika polisi menerima informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa ada seorang WNA yang diduga membawa narkoba dengan cara ditelan, Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai mendapat informasi itu, polisi langsung memeriksa EAM.

"Terhadap target penumpang tersebut (EAM) dilakukan pemeriksaan urine dan rontgen bagian perut, dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung kokain, serta hasil rontgen diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).

Zulpan menjelaskan WNA ini langsung di bawa ke rumah sakit terdekat agar tim medis bisa mengeluarkan narkoba tersebut. Dari pemeriksaan, sudah tidak kapsul berisi narkoba di perut EAM.

"Di bawah pengawasan tim medis dan anggota, akhirnya tersangka berhasil mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain. Selama 2 hari sampai dengan Kamis, 13 Oktober 2022 total sebanyak 116 kapsul diduga berisi kokain telah berhasil dikeluarkan dari perut tersangka," ungkap Zulpan.

Polisi pun memeriksa EAM dan diketahui, tersangka disuruh seseorang yang merupakan WNA Brazil, Koko untuk menyelundupkan kokain ke Jakarta dan Bali.

"Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pelaku 'Koko' di Brazil dan Peru," jelas Zulpan.

Polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini. Sejumlah barang bukti kokain seberat 1.196 gram atau sekitar 1,2 kilogram senilai Rp 11,9 miliar disita.

Dari kasus ini, EAM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Rekomendasi