Nekat Sembunyikan Sabu 11 Kg di Jok Kursi Roda Listrik, Seorang Pria Terancam Penjara Seumur Hidup

| 16 Oct 2023 15:15
Nekat Sembunyikan Sabu 11 Kg di Jok Kursi Roda Listrik, Seorang Pria Terancam Penjara Seumur Hidup
Kokain di jok kursi roda listrik (Dok: Istimewa)

ERA.id - Bea Cukai Bandara Internasional Hong Kong berhasil mengamankan narkoba jenis kokain seberat 11 kilogram yang disembunyikan di jok kursi roda listrik. Barang haram itu dibawa oleh seorang pria berusia 51 tahun.

Menurut laporan BBC, pria itu tiba dari negara Karibia Sint Maarten melalui Paris pada Sabtu, (14/10/2023) waktu setempat. Menurut keterangan petugas bea cukai Hong Kong, tersangka membawa kursi roda listrik ke negara tersebut dari dua bagasi yang didaftarkan.

Pemeriksaan dilakukan setelah petugas mencurigai bantalan kursi dan sandaran dari kursi roda listrik itu telah dijahit ulang. Ketika diperiksa, pria itu mengaku sebagai direktur di sebuah perusahaan penyewaan mobil dan kursi roda lisitik itu dipinjamkan kepadanya oleh seorang teman.

"Petugas bea cukai menemukan kumpulan kokain yang diduga disembunyikan di dalam lapisan bantalan dan bagian belakang kursi roda listrik check-in miliknya. Pria tersebut kemudian ditangkap," kata petugas bea cukai Hong Kong.

Investigasi pun langsung dilakukan setelah penemuan kokain seberat 11 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai 12 juta dollar Hong Kong atau sekitar Rp24 miliar. Terkait penemuan tersebut, pejabat bea cukai akan meningkatkan pemeriksaan terhadap pengunjung dari daerah berisiko tinggi untuk memerangi aktivitas perdagangan narkiba transnasional.

Apabila pelaku terbukti dengan sengaja membawa kokain tersebut, maka sesuai dengan hukum di Hong Kong ia terancam hukuman seumur hidup dan denda 5 juta dolar Hong Kong atau Rp10 miliar.

Menurut catatan, jumlah kasus yang terdeteksi dalam pemeriksaan bea cukai yang melibatkan obat-obatan terlarang pada tahun 2022 adalah 931, naik dari 906 dari tahun sebelumnya.

Kasus penemuan narkoba yang disimpan di kursi roda bukan kali pertama terjadi di bandara Hong Kong. Pada bulan November, pejabat New York menyita kokain senilai 450.000 USD (Rp7 miliar) yang ditemukan di roda kursi roda seorang wanita.

Kemudian pada September 2022, kokain senilai hampir 1,6 juta USD (Rp25 miliar) ditemukan di dalam kain pelapis kursi roda bermotor di kota Milan, Italia.

Rekomendasi