ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf mengejar Brigadir J karena dia melihat korban mengendap-endap turun tangga dari kamar Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (07/07/2022) lalu.
Kuat Ma'ruf lalu menyuruh asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, Susi untuk melihat kondisi istri Ferdy Sambo ini.
"Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup, dan lemas serta badannya terasa dingin," kata penasihat hukum Kuat Ma'ruf saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Pengacara ini menerangkan Kuat melihat Susi yang sedang memapah Putri ke kasurnya. Putri, sambungnya, meminta tolong ke kliennya untuk memanggil Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).
Bripka RR dan Kuat lalu menemui Putri kembali. Istri Ferdy Sambo ini lalu meminta agar kliennya tidak ribut dengan Yosua.
"Lalu terdakwa (Kuat Ma'ruf) menyampaikan kepada saksi Putri Candrawathi 'ibu harus lapor bapak supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu'," ucap pengacara Kuat.
Kuat dan Bripka RR pun disuruh untuk memanggil Yosua. Ketika Yosua menemui Putri, istri Ferdy Sambo ini meminta korban untuk resign.
"Saksi Putri Candrawathi saat itu mengatakan 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign'," kata pengacara Kuat.
Yosua yang mendengar perkataan itu langsung menangis, meminta maaf, dan memohon ampun.