Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria Mengaku Tidak Tahu Barang Bukti DVR CCTV Diganti di Rumah Dinas Ferdy Sambo

| 27 Oct 2022 12:19
Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria Mengaku Tidak Tahu Barang Bukti DVR CCTV Diganti di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Barang bukti DVR CCTV di Komplek Duren Tiga Jaksel (tangkap layar)

ERA.id - Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofroansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui barang bukti kardus DVR CCTV yang telah diganti di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), atau di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

Awalnya, barang bukti kardus DVR CCTV itu diperlihatkan saat pemeriksaan saksi anggota Polri, Aditya Cahya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) dan ketua majelis hakim menanyakan barang bukti itu ke Aditya. Aditya menjelaskan, DVR CCTV yang diganti itu berada di pos security Kompleks Polri Duren Tiga. 

CCTV itu diketahui diganti ketika penyidik Puslabfor (pusat laboratorium forensik) menginformasikan bahwa ada 3 DVR CCTV yang tidak ada isinya. 

Salah satu saksi di persidangan yaitu Marzuki menyampaikan, DVR CCTV di Kompleks Polri telah diganti.

"Pak Marzuki memperlihatkan ini dus DVR CCTV, 'Pak yang diambil yang ini pak. Ini dusnya masih saya simpan'. Oleh sebab itu, kita bisa mengidentifikasi bahwa dus inilah benar yang ada di kompleks (dan) diserahkan ke Puslabfor," ucap Aditya.

Usai mendapat penjelasan, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel bertanya ke Hendra dan Agus apakah mengetahui barang bukti itu atau tidak.

"Terdakwa, mengenali ini tidak?" tanya Ahmad Suhel. Namun kedua terdakwa diam atau tak menjawab.

"Terdakwa, saudara ditanya, saudara mengenali barang bukti ini tidak?" majelis hakim kembali bertanya dan dijawab 'tidak' oleh Hendra.

"Tidak tahu. Saudara Agus?" tanya majelis hakim. Agus juga menjawab tidak tahu.

Pemeriksaan ke saksi dilanjutkan. Setelah itu, barang bukti laptop diperlihatkan. Terdakwa Hendra dan Agus pun kembali ditanya apakah mengenali laptop itu atau tidak.

Kedua terdakwa diminta berdiri untuk melihat laptop tersebut. Hendra lalu menegaskan dirinya tidak tahu laptop tersebut.

"Saya tidak pernah mengenal, melihat barang itu, tidak tahu," kata Hendra.

Majelis hakim juga menanyakan ke Agus, "Saudara terdakwa ini, sama?,"  Agus pun menjawab tidak mengetahui laptop tersebut. 

Pemeriksaan terhadap saksi Aditya masih berlangsung.

Rekomendasi