ERA.id - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengira pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk kepentingan hukum.
Irfan mengatakan hal ini saat jadi saksi di persidangan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Awalnya, Irfan menjelaskan dirinya hanya mendengar ada peristiwa tembak menembak antar anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat (08/07) lalu. Dia mengaku sempat datang ke TKP namun tidak ikut masuk ke dalam rumah, dan baru mengetahui Brigadir J tewas karena baku tembak pada keesokan harinya.
"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (mengambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," kata Irfan saat persidangan.
Irfan menambahkan dirinya tak tahu pengambilan DVR CCTV itu untuk kepentingan hukum Paminal Divpropam Polri atau Dittipidum Bareskrim Polri. Dia menerangkan pengambilan DVR CCTV itu atas perintah eks Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria.
Diketahui, para terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ferdy Sambo.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.