Pemkot Jaksel Jamin Pengguna Narkoba dan Ingin Sembuh Lapor ke BNN Tak Dipidana

| 09 Nov 2022 20:15
Pemkot Jaksel Jamin Pengguna Narkoba dan Ingin Sembuh Lapor ke BNN Tak Dipidana
Ilustrasi sabu-sabu (Antara)

ERA.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menjamin orang yang melaporkan menggunakan narkoba serta ingin sembuh ke Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan dipidana.

“Kalau lapor akan direhabilitasi, tidak dipidanakan,” kata Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan Mahludin di Jakarta, Rabu (9/11/2022). 

Mahludin menuturkan penyalahgunaan narkoba banyak membawa  dampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.

Sehingga, menurut dia, harus pintar memilih pergaulan dan jangan hanya beralaskan kebersamaan.

Mahludin berpesan kepada guru dan pelajar apabila menemukan saudara, teman, atau lainnya memakai narkotika maka meminta yang bersangkutan untuk melaporkan secara sukarela kepada BNN Jakarta Selatan agar dapat direhabilitasi.

Adapun BNN akan memberikan rehabilitasi dengan memberikan beragam kegiatan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Harapan Mahludin, para peserta yang hadir dalam kegiatan dengan materi bahaya narkoba dan tawuran ini dapat menyampaikan segala sesuatu yang disampaikan kepada teman-temannya maupun lingkungan sekitar.

“Selanjutnya kepada guru agar selalu mengingatkan murid-muridnya agar selalu menjaga diri dan tidak terlibat dengan tawuran pelajar,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan Dedi Rohadi menyampaikan penting untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para siswa dan guru sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tercipta lingkungan yang tertib dan aman.

“Kegiatan diikuti oleh 10 guru dan 90 pelajar menengah atas di wilayah Jakarta Selatan,” tutur Dedi.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota terus mengumandangkan “Stop Narkoba dan Tawuran Pelajar” dalam acara Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 2022 hari ini. (Ant)

Rekomendasi