ERA.id - Lebih dari 50 persen Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dihuni oleh narapida kasus narkotika, terutama pengguna. Tak terkecuali di Lapas yang ada di Kota Tangerang.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Satria Ika Putra mengatakan hukuman penjara bukan menjadi solusi tepat bagi para pengguna narkoba. Cara paling efektif kata dia adalah dengan rehabilitasi.
“Penjara itu bukan membuat orang berhenti memakai narkotika, hanya dengan rehabilitasilah orang bisa berhenti memakai narkotika,” ujar Satria, Minggu, (12/9/2021)
Kata dia, para pengguna itu memiliki hak peluang untuk direhabilitasi, meskipun sudah diringkus oleh aparat penegak hukum. Mereka berhak untuk mendapatkan rehabilitasi dalam proses hukumnya.
Menurut Satria, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2020. Dalam SEMA, pengguna narkoba dapat direhabilitasi dengan ketentuan jumlah barang bukti yang ditemukan dibawah sesuai peraturan tersebut.
Diantaranya Kelompok metamphetamine (shabu) dibawah 1 gram MDMA (ekstasi) : 2,4 gram atau 8 butir, heroin : 1,8 gram
Kelompok kokain 1,8 gram, ganja 5 gram dan Daun koka 5 gram. Kemudian, Meskalin 5 gram, psilosybin 3 gram, LSD (d-lysergic acid diethylamide 2 gram dan PCP (phencyclidine) 3 gram. Lalu, fentanil 1 gram, metadon 0,5 gram, morfin 1,8 gram, petidin 0,96 gram, kodein 72 gram dan bufrenorfin 32 miligram.
Satria menilai, aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam menjalankan regulasi tersebut. Hal itu disebabkan oleh minimnya tempat rehabilitasi pengguna narkotika. Akibatnya, beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia dipadati oleh narapidana kasus narkotika.
“Lebih gampang ya ditangkap terus masuk penjara. Itu bukan prestasi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, BNN meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang rehabilitasi pengguna narkotika. Pemerintah juga diminta menyediakan panti rehabilitasi.
"Dengan dibuatnya panti rehabilitasi bagi pengguna narkotika, maka tingkat keterisian Lapas bakal berkurang. Sebab, beberapa lapas di Indonesia itu didominasi oleh narapidana yang terjerat kasus narkoba," jelasnya.
“Kalau sekarang kan dikumpulkan jadi satu semua, pengedar, pengguna, bandar itu jadi satu semua,” tambahnya.
Namun, pembentukan panti rehabilitasi itu harus ada dasar hukum dari Perda. Hingga saat ini, Pemkot Tangerang belum memiliki Perda yang mengatur tentang itu.
"Untuk payung hukumnya, dasarnya ya mereka harus punya perda. Karena semua pengeluaran anggaran daerah kan ada pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, dapat membantu BNN dalam menjalankan Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor (RAN P4GN). “Pemerintah daerah itu bisa mengeluarkan anggarannya untuk membantu BNN dalam RAN P4GN ya dengan adanya perda,” pungkasnya.