ERA.id - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani sidang perdana perkara penyelewengan dana sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022).
Terpantau, Ahyudin mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri. Hanya ada penasihat hukum Ahyudin di ruang persidangan.
Terdakwa ini terlihat memakai kemeja putih saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, PN Jaksel menggelar sidang perdana perkara penyelewengan dana ACT terhadap Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain, Selasa hari ini.
Sidang perdana Ahyudin dalam perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan Ibnu Khajar terdaftar dalam perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Adapun tersangka Heriyana Hermain dengan nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Dimana untuk sidang ketiga terdakwa ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hariyadi, dan didampingi dua hakim yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.
Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari JPU sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.