Kejari Jaksel Ungkap Alasan 3 Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Sosial ACT Tak Didakwa Pasal TPPU

| 15 Nov 2022 18:30
Kejari Jaksel Ungkap Alasan 3 Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Sosial ACT Tak Didakwa Pasal TPPU
Ilustrasi ACT (Antara)

ERA.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan belum dimasukkannya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke dalam dakwaan terdakwa yang menyelewengkan dana sosial korban jatuhnya pesawat Lion Air, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain, karena masih dalan penyidikan.

"Yang saat ini baru Pasal 372 dan 374 KUHP, yang (pasal) lainnya masih belum sampai ke JPU (jaksa penuntut umum), masih tahap penyidikan," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Syarief membenarkan dugaan Pasal TPPU, UU ITE, dan Yayasan yang disangkakan ke tiga terdakwa petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini masih dalam penyidikan penyidik Bareskrim Polri. Dia menerangkan ketiga terdakwa ini nantinya akan menjalani sidang terpisah di perkara TPPU dan/atau UU ITE.

"Iya kalau berkasnya lengkap (para terdakwa akan jalani sidang terpisah)," ucap Syarief.

Sebelumnya, tiga petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Dari sidang ini, ketiga terdakwa hanya didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka dari kasus penyelewengan dana sosial ACT. Empat tersangka itu adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari. Polri menyangkakan keempat tersangka ini dengan pasal berlapis.

Pertama adalah Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keempatnya juga dijerat dengan sangkaan subsider, yakni Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, keempat tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi