Minta Jaksa Ajukan Banding Kasus Indra Kenz, Kuasa Hukum Korban Binomo: Itu Uang Korban, Bukan Milik Negara!

| 15 Nov 2022 13:55
Minta Jaksa Ajukan Banding Kasus Indra Kenz, Kuasa Hukum Korban Binomo: Itu Uang Korban, Bukan Milik Negara!
Korban Binomo (Muhammad Iqbal/Era)

ERA.id - Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma meluapkan puncak kekecewaannya lantaran seluruh aset yang disita dari Indra Kenz dalam perkara ini akan dikembalikan ke negara. Mereka meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan hakim.

"Jadi begini putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban oleh karena itu kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," kata Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) kemarin.

Irsan mengatakan, keputusan aset sitaan tersebut yang dikembalikan ke negara jelas telah mengecewakan para korban. Sebab mereka tidak bisa mengembalikan dana kerugian yang mereka laporkan selama ini.

"Oleh karena itu kami berharap supaya jaksa penuntut umum melakukan banding terhadap perkara ini," tegasnya.

Irsan menjelaskan, aset-aset yang disita dari Indra Kenz itu bukanlah kerugian negara melainkan kerugian para korban yang melapor. Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz ini berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp83 miliar

Para korban itu berharap selain Indra Kenz mendapatkan hukuman pidana, kerugian yang mereka alami bisa dikembalikan.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap hak-hak korban telah dirampas oleh negara lewat tangannya pelaku kejahatan. Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," tuturnya.

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran atas penipuan investasi bodong Binomo tersebut bukanlah uang negara pada asalnya.

Sebagian besar para korban mengaku uang kerugian itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berhutang kepada keluarga dan lain sebagainya.

Para korban pun membandingkan putusan hakim ini dengan kasus serupa atas terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, di mana aset sitaan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.

"Ya putusan itu merugikan para korban, sehingga harapan kami jaksa menempuh upaya hukum sekali lagi," kata dia.

Sementara itu, Ridho Putra Nusantara menegaskan kepada semua pihak termasuk hakim majelis aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan itu bukanlah uang negara.

"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho usai sidang putusan terdakwa Indra Kenz di di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) kemarin.

Adapun diberitakan sebelumnya, Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.

Rekomendasi