ERA.id - JS alias Gagu (36), seorang pria tunawicara, ditangkap karena kedapatan mencuri di sebuah toko kembang api, Pasar Pagi Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
"Aksi pelaku melakukan pencurian sempat terekam kamera CCTV yang dipasang oleh pemilik toko," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).
Putra menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan menjebol pintu teralis lantai 4 ruko. Setelah berhasil masuk, JS turun ke lantai 1 lalu membongkar laci meja dan mengambil sejumlah barang dan uang dari toko tersebut.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (12/11) sekira pukul 23.00 WIB di sekitar Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Dijelaskannya, penyidik sempat kesulitan menginterogasi pelaku. Usai berkomunikasi dengan alat tulis, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami peroleh pelaku telah melakukan pencurian di 10 toko. Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah," ucap Putra Pratama.
Dia mengatakan, pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi."Pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sambunya.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. JS dijerat Pasal 363 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara.