3 Petinggi ACT Ditutut 4 Tahun Penjara, Jaksa: Menimbulkan Kerugian Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air JT 610

| 27 Dec 2022 20:41
3 Petinggi ACT Ditutut 4 Tahun Penjara, Jaksa: Menimbulkan Kerugian Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air JT 610
Terdakwa mantan pendiri Yayasan ACT, Ahyudin. (Antara)

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa petinggi lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) 4 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana donasi dan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610. 

Ketiga terdakwa yaitu, Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain. 

Adapun alasan jaksa memberikan hukuman 4 tahun penjara, karena telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya ke ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610. 

Sedangkan, kata dia, untuk hal-hal yang memberatkan karena terdakwa telah meresahkan masyarakat secara luas. 

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). 

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman tiga petinggi ACT ini ialah ketiga terdakwa sopan saat mengikuti persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," ujar jaksa.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain melakukan penggelapan dana donasi kepada ahli waris kecelakaan Lion Air JT 610

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan Dana.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Rekomendasi