Ungkap 4 Kasus, Dittipidnarkoba Bareskrim Musnahkan 269,7 Kg sabu

| 22 Nov 2022 16:47
Ungkap 4 Kasus, Dittipidnarkoba Bareskrim Musnahkan 269,7 Kg sabu
Dittipidnarkoba Bareskrim ungkap 4 kasus narkoba (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269.707 gram atau 269,7 kilogram, Selasa (22/11/2022). Barang bukti tersebut didapat dari tujuh tersangka narkoba.

Pemusnahan ini dilakukan di gedung Bareskrim Polri dan dipimpin oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar. Penangkapan tujuh tersangka itu juga berkat kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai.

"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," kata Krisno saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Krisno menjelaskan barang bukti sabu yang diamankan ini didapat dari empat kasus. Dua di antaranya merupakan hasil pengungkapan bersama Bea dan Cukai.

Dia menerangkan sebanyak 21.283 gram sabu didapat dari pengungkapan kasus pada 14 September 2022, di mana tersangka yang ditangkap bernama Safwan Supardi alias Awan.

Untuk, kasus kedua, Krisno menjelaskan Bareskrim bersama Bea dan Cukai menangkap tersangka Fatahillah di Aceh pada 7 Oktober 2022. Dari tangan tersangka ini, barang bukti sebanyak 179 ribu gram sabu diamankan.

"Ada beberapa DPO (daftar pencarian orang) kami sedang mengejarnya (di kasus tersangka Fatahillah ini)," ucapnya.

Sementara kasus ketiga, sambungnya, Bareskrim bersama Bea dan Cukai menangkap tersangka Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani. Dari kasus ketiga ini, Mukti menerangkan sejumlah orang ditetapkan menjadi DPO.

"Penangkapan (kasus) ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50 ribu gram sabu," tambahnya.

Krisno mengatakan Bareskrim menangkap Chandra Saputra alias Carles di Sumatera Utara. Dari tangan tersangka ini, penyidik berhasil mendapat barang bukti sabu seberat 19.424 gram.

"Total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," katanya.

Pemusnahan barang bukti sabu ini dihadiri anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Narkotika, Pangeran Khairul Saleh dan I Wayan Sudirta. Pangeran mengapresiasi penyimpanan barang bukti narkoba yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Saya melihat gudang penyimpanan barang bukti narkoba ini sangat ketat sekali dan bagus, sistem pengamanannya luar biasa baik pencatatan, pengambilan penyimpanan dan pengeluaran barang bukti ini sangat bagus, dan Saya berharap ini bisa menjadi contoh jajaran di bawahnya baik Polda maupun Polres," kata Pangeran.

"Jadi ke depan saya berharap Kepolisian Republik Indonesia bisa melihat gudang penyimpanan tadi, bisa menginstruksikan kepada Polda dan Polres untuk mengikuti apa yang telah dilaksanakan oleh Dir Narkoba," tambahnya.

Rekomendasi