ERA.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap delapan tersangka kasus narkoba sepanjang Agustus 2023. Puluhan kilogram (kg) narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi hingga kokain berhasil disita penyidik dari pengungkapan kasus ini.
"Pada periode bulan Agustus 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dengan total barang bukti sitaan sabu sebanyak 93 kg, ekstasi 18.910 butir, ganja 50 kg, kokain sebanyak 117 gram, serbuk sintetik canabinoid sebanyan 259 gram, dan cairan sintetik canabinoid sebanyak 5,6 ml," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Untuk kasus pertama, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan transaksi sabu seberat 40 kg dan 17 ribu butir ekstasi di lokasari di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sebanyak dua tersangka, yakni BD alias EC alias BD (37) dan H alias J (36).
Kasus kedua ialah terkait penyelundupan ganja dan sabu dengan modus operandi melalui ekspedisi kargo. Sebanyak dua tersangka yakni AW alias U (37) dan T alias K (58) ditangkap dari kasus ini dengan satu kg sabu dan 50 kg ganja disita sebagai barang bukti.
Sementara kasus ketiga ialah penyidik menggagalkan penyelundupan paket berisi narkoba dari Kanada menuju Bali. Hasil penelusuran, penyidik menangkap AM yang merupakan warga negara Ukraina dengan menyita barang bukti berupa kokain 117 gram, THC 250 gram, dan THC cair botol.
Untuk kasus keempat ialah penyelundupan sabu dengan berat bruto 52 kg dan 1.810 butir ekstasi di perairan Aceh. Tiga tersangka yakni MA bin A (33), A bin M (40), dan M bin I alias A ditangkap dari kasus ini. Penyidik menetapkan B sebagai daftar pencarian orang (DPO) dari kasus ini.
"Modus operandi yaitu penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh," ujar Mukti.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.