ERA.id - Kate Victoria Lim kembali menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya yang diduga dikriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Agun.
"Sudah menjadi fakta, Kejaksaan menjemput paksa ayah saya di Bareskrim untuk di tahan pada tanggal 18 Oktober 2022. Sesuai hukum setiap penahanan harus ada surat penahanan yang menunjukkan Institusi mana yang menahan, tanggal mulai ditahan dan batas waktu penahanan itu harus dikeluarkan surat resmi yang copynya diberikan kepada pihak keluarga. Namun, sejak ditahan kluarga dan lawyer tidak pernah menerima surat Penahanan hingga kemaren," kata Putri Alvin Lim ini melalui keterangan resmi LQ Indonesia Lawfirm.
Kate mengungkap ada kejanggalan dalam penahanan dan kasus yang melibatkan ayahnya.
"Surat penahanan baru kami terima kemaren 22 Nopember 2022, dimana surat ini jelas menunjukkan proses kriminalisasi dan cacat hukum penahanan ayah saya," jelas Kate didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat La Ode Soerya Alirman.
"Surat penetapan penahanan dan surat pengantarnya baru dibuat tanggal 28 Oktober 2022, untuk penahanan tanggal 21 Oktober hingga 9 Desember 2022 dan penahanan 10 Desember 2022. Bukankah seharusnya ada surat penahanan sebelum seseorang boleh ditahan? Sedangkan ayah saya ditahan tanggal 18 Oktober suratnya baru di buat 28 Oktober 2022, menunjukkan bahwa sebelum 28 oktober tidak ada legal standing penahanan ayah saya. Ini selain pelanggaran hukum Formiil /kuhap juga merupakan pelanggaran HAM," tambah Kate.
Sementara itu, Surya Alirman advokat LQ menjelaskan bahwa atas dugaan pelanggaran HAM ini akan melaporkan ke Komnas Ham dan Komisi Yudisial.
"Tidak dibenarkan aparat penegak hukum, menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan oleh MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim. Presiden Jokowi sebagai kepala negara harusnya melindungi ketika ada pengacara Alvin Lim yang notabene juga adalah aparat penegak Hukum dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya," jelas dia.