Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Bentuk Tim Non-Yudisial Kasus HAM Masa Lalu

| 19 Aug 2022 14:06
Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Bentuk Tim Non-Yudisial Kasus HAM Masa Lalu
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo membentuk tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Mahfud menyebut, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan melalui dua cara, yaitu yudisial dan non-yudisial.

"Yang non-yudisal bentuknya KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), tapi kemudian UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Mahfud dikutip YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat (19/8/2022).

Namun, penyelesaian pelenggaran HAM berat masa lalu melalui jalur yudisial kerap menemui kendala. Misalnya, Kejaksaan Agung kerap meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperbaiki berkas temuan. Di satu sisi, Komnas HAM merasa sudah cukup memberikan berkas temuan kepada Kejaksaan Agung

"Problem teknis yuridisnya adalah, Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki. Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup, padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah," papar Mahfud.

Adapun kasus yang dimaksud Mahfud MD ialah terkait pelanggaran HAM dalam kasus Timor Timur. Menurutnya, hakim memutus bebas karena bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan perbuatan. Sementara saat ini ada 13 kasus lainnya yang diprediksi akan berakhir sama seperti kasus Timor Timur.

"Yang kasus Timor Timur itu sudah diadili semua, 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM juga tidak bisa melemgkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim. Sama dengan yang sekarang ini masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial, kita terus proses," kata Mahfud.

Oleh karenanya, kata Mahfud, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebab, menurut Mahfud, jika hanya mengandalkan RUU KKR saja, maka masalah pelanggaran HAM berat masa lalu tak bisa segera diselesaikan.

"Oleh sebab itu sudahlah yang itu, biar bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR sampai menemukan formulasi, kita buka jalur yang non-yudisial ini sebagai pengganti KKR. Kalau KKR nunggu UU lagi enggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," tegas Mahfud.

Dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022, Presiden Joko Widodo menyoroti kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dalam pidatonya.

Jokowi mengungkapkan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Karena itu, dia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan," kata Jokowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," pungkasnya.

Rekomendasi