Bekuk Pelaku Curanmor di 100 Lokasi Tangerang Raya, Polisi: Mereka Butuh 5 Detik Gasak Motor

| 24 Nov 2022 23:00
Bekuk Pelaku Curanmor di 100 Lokasi Tangerang Raya, Polisi: Mereka Butuh 5 Detik Gasak Motor
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. (Muhammad Iqbal/Era)

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota membekuk tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya yakni IB, AN, dan RP yang hanya membutuhkan waktu 5 detik dengan bisa menggasak 2 sampai 4 motor dalam satu hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, komplotan spesialis ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

Mereka menjalankan aksinya dalam kurun waktu September hingga November 2022.

"Dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini. Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," ucap Kapolres, Kamis (24/11/2022).

Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor-motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

"Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya. Pada umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar," terangnya.

Zain mengatakan para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic.

"Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah," katanya.

Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.

"Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung," jelasnya. Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

Rekomendasi