Pengacara Tanya Wakapolri Mengapa Ringankan Sanksi Demosi ke Perwira Polri yang Terbukti Peras Pelapor Kasus Richard Mille

| 06 Dec 2022 17:25
Pengacara Tanya Wakapolri Mengapa Ringankan Sanksi Demosi ke Perwira Polri yang Terbukti Peras Pelapor Kasus Richard Mille
Ilustrasi uang (Commons wikimedia)

ERA.id - Kuasa hukum korban pemerasan di kasus jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, Heroe Waskito menyayangkan sikap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang diduga memberi pemotongan demosi ke anggota polisi yang melakukan pemerasan ke kliennya, Kombes Rizal Irawan.

Heroe mengatakan Wakapolri hanya diam tak memberi penjelasan terkait memotong masa demosi Kombes Rizal dari 5 tahun menjadi 1 tahun.

"Jika Wakapolri tak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti tudingan itu benar" kata Heroe kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Heroe juga menyayangkan mengapa pelaku pemerasan yang telah terbukti melanggar etik Polri, malah dibela. Pemotongan hukuman ini, kata dia, tidak sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan pungli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal diagram yang menggambarkan dugaan keterlibatan petinggi Polri memeras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Menurut Mahfud MD, hal tersebut menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjutinya.

"Itu biar diurus oleh polisi," ujar Mahfud MD singkat usai acara diskusi ilmiah bertajuk 'Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan' di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).

Diketahui dalam diagram tersebut, menggambarkan sejumlah anggota polisi memeras Tony Sutrisno setelah membuat laporan atas kasusnya, yakni dugaan penggelapan dan penipuan dua arloji merek Richard Mille seharga Rp77 milliar.

Disebutkan, Kompol A sudah divonis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.

"Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok gak diselidiki," tulis diagram.

Dalam diagram itu dijelaskan Tony Sutrisno mengakui adanya pemerasan tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak Mabes Polri dan juga Kapolri.

Dalam alur diagram tersebut dijelaskan Kombes Rizal meminta korban untuk menghadap Irjen Andi Rian yang saat itu menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri dan membawa uang SGD19 ribu. Tony dijelaskan memberikan uang itu ke Andi Rian.

Nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga muncul dalam diagram tersebut.

Rekomendasi