IPW soal Sanksi Demosi Kombes Rizal Diduga Disunat: Wakapolri Tak Bisa Intervensi dan Pengaruhi Komisi Banding

| 07 Dec 2022 21:22
IPW soal Sanksi Demosi Kombes Rizal Diduga Disunat: Wakapolri Tak Bisa Intervensi dan Pengaruhi Komisi Banding
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/Laily Rahmawaty

ERA.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy seharusnya tidak bisa mengintervensi keputusan sidang Komisi Banding Kode Etik Polri (Komisi Banding) terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pemerasan ke pelapor kasus jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, Kombes Rizal Irawan.

Sugeng menjawab dugaan adanya campur tangan Gatot Eddy Pramono untuk memotong sanksi demosi Kombes Rizal dari lima tahun menjadi satu tahun.

"Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Sugeng menjelaskan majelis KKEP dan Komisi Banding Polri adalah para perwira tinggi independen dan dalam membuat putusan, menimbang berbagai aspek. Karena itu, sambungnya, putusan sidang banding terhadap Kombes Rizal seharusnya tidak dapat diintervensi, bahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekalipun.

"Komisi Banding (Kombes Rizal juga) dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban pemerasan di kasus jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, Heroe Waskito menyayangkan sikap Wakapolri yang diduga memberi pemotongan demosi ke anggota polisi yang melakukan pemerasan ke kliennya, Kombes Rizal Irawan.

Heroe mengatakan Wakapolri hanya diam tak memberi penjelasan terkait memotong masa demosi Kombes Rizal.

"Jika Wakapolri tak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti tudingan itu benar" kata Heroe kepada wartawan, Selasa (6/12).

Heroe juga menyayangkan mengapa pelaku pemerasan yang telah terbukti melanggar etik Polri, malah dibela. Pemotongan hukuman ini, kata dia, tidak sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan pungli.

Sekedar mengingatkan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal diagram yang menggambarkan dugaan keterlibatan petinggi Polri memeras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Menurut Mahfud MD, hal tersebut menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjutinya.

"Itu biar diurus oleh polisi," ujar Mahfud MD singkat usai acara diskusi ilmiah bertajuk 'Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan' di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).

Rekomendasi