Keroyok Sopir Truk Tanah, 4 Pengamen di Tangerang Dibekuk Polisi

| 07 Dec 2022 13:21
Keroyok Sopir Truk Tanah, 4 Pengamen di Tangerang Dibekuk Polisi
Ilustrasi pukulan (Unsplash/Dan Burton)

ERA.id - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat pengamen pengeroyok Andi (37) sopir truk tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang pada Sabtu (12/11/2022) kemarin. Mereka adalah AA (19), SRA (25), AS (29), dan KR (26).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan berawal dari korban saat berhenti di sebuah lampu merah dekat tempat kejadian perkara. Korban saat itu berusaha melerai temannya bernama Aceng sedang dipukuli para pelaku.

"Korban lalu langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut. Namun para pelaku tidak senang dengan korban langsung memukuli korban secara bersamaan," ucap Kapolres, Rabu (7/12/2022).

Zain menjelaskan, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri. Kemudian terdapat juga luka pada bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka-luka lebam.

Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian. Memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," katanya.

Zain menyebutkan, berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada Kamis (1/12/2022) Unit Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang. Saat ini enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap," jelasnya.

Zain menambahkan, atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Rekomendasi