Polisi Ungkap Kronologi Penggelapan 15 Ton Beras Premium di Jakbar

| 27 Feb 2025 14:04
Polisi Ungkap Kronologi Penggelapan 15 Ton Beras Premium di Jakbar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi merilis kasus penggelapan 15 ton beras premium. (Istimewa)

ERA.id - Polisi menyampaikan AD, pelaku yang melakukan penggelapan 15 ton beras premium milik pengusaha asal Palembang, Bambang Irawan di sebuah gudang di kawasan, Jakarta Barat (Jakbar), bukan seorang sopir truk ekspedisi. AD adalah oknum penyedia layanan truk.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kasus ini bermula ketika Bambang Irawan hendak mengirimkan 15 ton berasnya dari Palembang ke Tangerang pada Jumat (24/1). Dia lalu meminta bantuan rekannya, Sriwati untuk mencarikan truk pengangkut.

Sriwati lalu mengunggah kebutuhan truk tersebut di grup WhatsApp ekspedisi. Tak lama, AD merespon dan menyatakan sanggup menyediakan truk untuk mengangkut beras. Pelaku ini kemudian menghubungi seorang sopir bernama Rizky untuk menjalankan tugas tersebut.

Namun, di tengah perjalanan, AD memberi instruksi agar truk tidak mengarah ke Tangerang, melainkan ke Jalan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakbar. Sang sopir yang tidak menyadari ada niat jahat, mengikuti perintah tersebut.

"Setelah kendaraan dan sopir sampai di wilayah Jakarta Barat, pelaku ini mengawal kendaraan tersebut menggunakan sepeda motor hingga sampai di daerah Jelambar," ujar Twedi kepada wartawan dikutip Kamis (27/2/2025).

Sebanyak 15 ton beras itu diturunkan di Jelambar. AD lalu menyewa kendaraan lain untuk memindahkan beras ke Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Sebanyak 10 ton beras dikirim ke gudang Padigital, sementara 5 ton lainnya disimpan di gudang PT Tri Usaha Pangan. Pengiriman dilakukan pada Minggu (26/1).

Korban yang sadar berasnya tak sampai tujuan, segera melapor ke polisi. Pengusutan lalu dilakukan dan AD ditangkap di kawasan Kampung Jaha, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Modus operandi pelaku adalah dengan sengaja mengubah arah tujuan pengiriman untuk keuntungan pribadi. Uang hasil penjualan beras digunakan AD untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena ia saat ini berstatus pengangguran," jelasnya.

Akibat perbuatannya, AD kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Rekomendasi