Polisi Periksa 18 Saksi Bom Bunuh Diri, Karo Penmas: Tiga dari Keluarga Pelaku

| 08 Dec 2022 15:46
Polisi Periksa 18 Saksi Bom Bunuh Diri, Karo Penmas: Tiga dari Keluarga Pelaku
Konferensi Pers terkait perkembangan kasus bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar pukul 8.20 WIB, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman dan sudah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi. Saksi terdiri dari 6 anggota Polsek Astana Anyar, 9 masyarakat, dan 3 dari keluarga pelaku.

"Jadi 3 saksi dari keluarga pelaku ini dimintai keterangan terkait dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut. Bila ketiga (saksi) keluarga pelaku ini tidak ada keterlibatan tentu setelah pemeriksaan kita akan mengembalikan kepada keluarga," kata Ramadhan di Polrestabes Bandung, Kamis (7/12/2022).

Sementara itu, bom yang digunakan oleh pelaku merupakan jenis bom panci. Bom itu mengakibatkan sebagian bangunan Kantor Polsek Astana Anyar mengalami kerusakan.

"Selain kerusakan terhadap benda atau bangunan juga mengakibatkan korban jiwa. Korban yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut ada 11 orang diantaranya 1 anggota polisi meninggal dunia, 9 anggota polisi luka, dan 1 masyarakat luka," ucapnya.

Dengan begitu, ia memgimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang atas peristiwa ini dengan segera, cepat, dan profesional bertindak untuk melindungi masyarakat.

"Kita tetap terus melakukan pengamanan, sterilisasi, dan melakukan hal-hal yang tujuannya melindungi masyarakat," ucapnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, pemeriksaan masih berlangsung di Satuan Reskirm sudah dilaksanakan 18 orang saksi.

"Ada memang dari keluarga yang terdiri dari ibu, paman, dan kakeknya. Itu dipanggil untuk dimintai keterangan," tambah Ibrahim.

Sebagaimana diketahui, atas gugurnya almarhum Aiptu Anumerta Sofyan, berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor STR/896/XII Kep. 2022 tanggal 7 Desember 2022 dan Nomor Kep. 1675/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022, telah memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa Anumerta kepada almarhum dari pangkat Aipda menjadi Aiptu Anumerta.

Rekomendasi