JPU Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Ferdy Sambo dkk Hari Ini

| 14 Dec 2022 09:49
JPU Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Ferdy Sambo dkk Hari Ini
Ferdy Sambo (Ilham Apriyanto/ ERA)

ERA.id - Seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (14/12/2022) hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas (ruang lantai 2 PN Jaksel)," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang, Selasa (13/12).

Wahyu mengatakan majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk lebih dahulu menghadirkan saksi ahli. Dia menerangkan pemeriksaan saksi ahli ini akan dilakukan secara maraton.

"Mengingat Saudara penasihat terdakwa belum mendapatkan kesempatan untuk hadirkan saksi, maka sidang akan kami pimpin secara maraton. Dan mulai besok (hari ini), kita berlima sampai hari Rabu. Di hari Kamis kita akan beri kesempatan kepada penasihat hukum untuk hadirkan ahli yang meringankan," ucap Wahyu.

Berikut saksi ahli yang dihadirkan JPU pada sidang hari ini.

1. Ahli Puslabfor, Febrianto Ar-Rosyid

2. Ahli Biologi Forensik, Sirajul Umam

3. Ahli DNA, Fira Sania

4. Ahli Balistik, Arif Sumirat

5. Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto

Diketahui, kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi