ERA.id - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak akhir. Seluruh terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
"Benar (seluruh terdakwa akan jalani sidang tuntutan pada pekan depan)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (15/1/2023).
Kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Mereka menjalani sidang tuntutan tak dalam waktu bersamaan.
Untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Sementara Ferdy Sambo bakal mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU pada Selasa (17/1/2023).
Lalu agenda pembacaan tuntutan untuk istri Ferdy Sambo dan Bharada E akan digelar pada Rabu (18/1/2023). Sidang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.
Untuk seluruh terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, belum memasuki agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang pada esok hari dengan agenda mendengarkan saksi a de charge atau ahli yang menguntungkan terdakwa.
Untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin juga akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan ahli meringankan pada Selasa depan.
Untuk Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan menjalani sidang pada Kamis depan. Agenda persidangan keduanya sama, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan.