ERA.id - Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) terhadap SK (23) yang merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Endra Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Ia menuturkan, penetapan tersangka terhadap mereka berdasarkan barang bukti yang telah dikantongi penyidik kepolisian. Mereka juga ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Para tersangka itu melakukan tindakan kekerasan terhadap ART itu bermacam-macam. Misalnya, ada yang memukul hingga menyiram air panas ke korban.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki," kata Zulpan.
"Dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP (handphone)," sambungnya.
Kedelapan tersangka dalah, MK (64), SK (68), JS (32), E (35), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48). MK dan SK merupakan majikan korban. Untuk JS merupakan anak dari MK dan SK dan lima tersangka lainnya merupakan ART dari pasangan suami istri ini.